Berita Umum
Dokumen & Informasi
Satu Lagi Ahli Waris Patinggi Klaim Gasibu
Published on 19 November 2009, 09:02
telah dibaca sebanyak : 133 kali
BANDUNG – Sengketa lahan di sekitar Lapangan Gasibu,Kota Bandung tampaknya akan semakin rumit.Setelah sebelumnya ada dua orang yang mengklaim sebagai ahli waris Karnadi bin Dirdja alias Patinggi, yang disebutsebut sebagai pemilik lahan di Gasibu, yakni Ny Eutik Suhanah dan Ny Ary Djuariah, kini muncul nama Endang Suheryanto.
Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mengungkapkan, Endang Suheryanto dan kawan-kawan yang mengaku sebagai ahli waris Patinggi, juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan kosong di samping Lapangan Gasibu. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menyebutkan, surat klaim Endang disampaikan ke Biro Hukum dengan bukti penetapan pengadilan agama No 153/pdt.P/2009/PA.Bdg tertanggal 6 Oktober 2009.
”Surat tersebut tidak menyatakan akan memproses secara hukum.” ”Hanya mereka mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Surat tersebut sampai ke kami, sekitar minggu lalu. Namun dalam suratnya,mereka tidak merinci apa saja hak milik mereka,” ujar Ruddy kepada Seputar Indonesia kemarin. Namun, terdapat perbedaan tentang waktu kematian Patinggi yang disebutkan ketiga orang tersebut.
Dalam suratnya, Endang menyatakan Patinggi meninggal dunia pada 1898,sementara Eutik menyebutkan Patinggi meninggal pada 1939, dan menurut Ary, Patinggi meninggal pada 1911. ”Ini aneh dan ini semakin menjelaskan bahwa kepemilikan lahan itu tidak jelas.Semua yang mengklaim menyebutkan waktu yang berbeda perihal meninggalnya Patinggi,”papar Ruddy.
Adanya surat tersebut, sambung Ruddy, bisa memperkuat bukti bagi Pemprov Jabar bahwa kepemilikan lahan Gasibu tidak jelas.”Ini bisa juga jadi alat bukti baru bagi kami,semua yang mengklaim patut dipertanyakan karena mereka tidak ada hubungan darah apa pun, tapi mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi,” jelas Ruddy.
Pemprov Jabar sendiri, kata dia, belum berencana mengklarifikasi kepada pihak pengklaim ketiga tersebut. ”Objek yang diklaimnya juga belum jelas apa,” imbuhnya. Selain soal waktu meninggalnya Patinggi, ada hal aneh lainnya yang muncul.dalam klaim ketiga tersebut. Penggugat sebelumnya,Ary Djuariah,menggunakan bukti penetapan waris yang juga dikeluarkan Pengadilan Agama Bandung tanggal 30 Januari 2007 No 03/PPPHP/2007/PA.Bdg.
”Ini juga patut dipertanyakan, kenapa Pengadilan Agama bisa mengeluarkan surat ketetapan bukti waris ke dua komunitas berbeda,” tandasnya. Dia menolak jika surat tersebut merupakan rekayasa Pemprov Jabar untuk bisa memenangkan kasus dua gugatan warga sebelumnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ny Ary Djuariah, Musa Darwin Pane, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri surat Pengadilan Agama Bandung yang diklaim Endang Suheryanto.Menurut dia,ada indikasi rekayasa Pemprov dalam surat tersebut. ”Mungkin mereka takut kalah, dan jika ada bukti klaim mereka, ya kami akan menggugat,” ujar Musa.
(sumber: seputar-indonesia.com)
