Berita Umum

Dokumen & Informasi

Pemkot Tak Sanggup Penuhi 30% RTH

Published on 20 November 2009, 09:46
telah dibaca sebanyak : 152 kali

BANDUNG – Wali Kota Bandung Dada Rosada mengakui bahwa Pemkot Bandung tidak akan sanggup memenuhi amanat UU No 26/2007 mengenai Tata Ruang yang mewajibkan setiap daerah menyediakan 30% dari luas wilayahnya untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Jika mengacu pada UU tersebut, Pemkot Bandung memiliki kewajiban menyediakan 5.018,7 hektare yang difungsikan sebagai RTH. Dalam masa kepemimpinan keduanya untuk periode 2008–2013, Dada tidak berjanji bisa memenuhi penyediaan RTH sebesar 30%. Menurutnya, dirinya tidak akan muluk-muluk dalam menentukan target upaya penyediaan RTH di Kota Bandung.

Hingga empat tahun ke depan, Dada hanya menargetkan RTH di bawah 20%. ”Kami (Pemkot Bandung) menetapkan, paling tidak sampai 2013 nanti, jumlah persentase RTH yang bisa terpenuhi hanya dua kali lipat dari kondisi existing saat ini. Jadi, target kita hanya 16%,” ungkap Dada seusai membuka seminar strategi pengelolaan RTH Kota Bandung di Gedung Wahana Bhakti Pos, Jalan Banda, Kota Bandung,kemarin.

Namun, Dada menandaskan, amanat UU No 26/2007 yang mewajibkan tersedianya 30% RTH harus tetap jadi prioritas dan tujuan utama. Dada menyebutkan, kondisi existing RTH di Kota Bandung saat ini mencapai 8,7% dari luas wilayah atau sekitar 1.455,4 ha dari luas Kota Bandung yang mencapai 16.729 ha. Dada mengklaim, kondisi saat ini lebih baik dibanding sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Menurut Dada, sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota, jumlah luasan RTH di Kota Bandung masih di bawah 2%. Bahkan, kata dia, sebelum adanya UU tersebut,pihaknya sudah terlebih dulu mencanangkan program untuk perluasan RTH. ”Tahun 2006, kami canangkan program Bandung Hijau. Artinya kita sudah maju satu langkah dan mendahului program dari pemerintah pusat.

Sampai saat ini,kami masih terus usahakan untuk menambah luasan RTH,” katanya. Untuk menambah luasan RTH tersebut, Pemkot bersama DPRRD Kota Bandung telah menganggarkan dana dalam APBD Perubahan 2009 sebesar Rp18 miliar. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung Yogi Supardjo mengungkapkan, Pemkot Bandung memiliki kebijakan dalam pengelolaan RTH yang terbagi dalam lima tahap.

Pertama, meningkatkan pemeliharaan kualitas RTH yang ada saat ini. Kedua, menambah luasan RTH melalui pengendalian perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian RTH yang telah berubah fungsi. Ketiga, meningkatkan kegiatan penanaman pohon. Keempat, meningkatkan pengendalian pelaksanaan penataan estetika kota. Kelima, meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung pengelolaan RTH dan estetika kota.

”Dinamika pembangunan yang berlangsung di Kota Bandung secara tidak langsung menyebabkan tekanan terhadap infrastruktur hijau perkotaan. Hal ini ditunjukkan dengan berkurangnya RTH privat di perumahan,perkantoran, serta kawasan perdagangan dan industri,” jelasYogi.

Dia juga mengakui masih banyak RTH publik yang kualitasnya semakin menurun karena penggunaan yang beralih fungsi seperti taman-taman atau ruang terbuka yang dijadikan tempat berjualan oleh para pedagang kaki lima (PKL),gelandangan dan pengemis. Dia menilai, adanya kendala keterbatasan lahan RTH karena kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota semakin meningkat.

”Langkah-langkah strategis yang akan diupayakan adalah intensifikasi penataan taman-taman dan jalur hijau, sosialisasi yang harus diintensifkan kepada aparat kewilayahan dan masyarakat, koordinasi yang lebih intensif dengan instansi terkait, penambahan sarana dan prasarana pemeliharaan taman,serta ekstensifikasi RTH melalui pemanfaatan ruang secara internal,”paparnya.

(sumber: seputar-indonesia.com)

Informasi Berita Umum Lainnya