Berita Umum
Dokumen & Informasi
PANWAS LARANG PNS KAMPANYE CALON BUPATI BUPATI
Published on 30 Juli 2010, 09:47
telah dibaca sebanyak : 36 kali
Soreang, 29/7 - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2010 Kabupaten Bandung, melarang PNS berkampanye untuk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bandung, bila tidak ingin kena sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Siapa pun PNS yang melakukan kampanye, Panwas tidak akan segan-segan melaporkannya untuk diberi sanksi berat," kata Ketua Panwas Pilkada 2010 Kabupaten Bandung, H Hikmat Suganjar, Kamis. Dalam pemberian sanksi bagi PNS pelanggar aturan tersebut, Panwas akan menggunakan aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), katanya. Hikmat mengaku, hingga saat ini Panwas Pilkada 2010 Kabupaten Bandung belum menerima satu pun laporan soal PNS yang melanggar aturan itu. Untuk mencegah pelanggran tersebut, Hikmat mengimbau masyarakat untuk melaporkan PNS yang berkampanye, karena kesempatan bagi PNS untuk berkampanye itu sangat mudah. Panwas juga, tidak akan segan-segan "memejahijaukan" pelanggar yang telah melewati batas, dengan cara langsung melimpahkan pelanggaran tersebut kepada polisi. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Arifin Sobari, mengaku sering melihat PNS dan non-PNS yang diduga melakukan kampanye melakukan terselubung. "Dalam praktiknya, PNS dan non-PNS itu diduga digiring oleh pejabat Pemerintahan Kabupaten Bandung," ujar Arifin, wakil rakyat dari Fraksi Keadilan Sejahtera.sumber : antarajawabarat.com
Informasi Berita Umum Lainnya
13 Agustus 2010, 08:18:59
12 Agustus 2010, 09:09:58
10 Agustus 2010, 10:11:56
9 Agustus 2010, 09:13:12
