Fokus Aktual

Dokumen & Informasi

Sengketa Pasar Cipanas Semakin Memanas

Published on 18 November 2009, 08:34
telah dibaca sebanyak : 118 kali

CIANJUR,Sidang perkara perdata atas gugatan PT Wiratanu Sentosa (WS) terhadap Pemkab Cianjur, atas penggunaan lahan seluas 7.000 m2 eks pasar inpres yang masuk dalam pengelolaan PT WS terus bergulir. Proses mediasi yang selama ini berupaya ditempuh juga belum mendapatkan titik temu. Pihak PT Waskita Karya sebagai rekanan Pemkab Cianjur hingga Senin (16/11) masih meneruskan pembangunan Pasar Induk Cipanas.

Direktur PT WS, Dedih Satria Priatna mengungkapkan, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan terhadap Pemkab Cianjur jika proses mediasi tidak mengalami titik temu. Upaya hukum yang dilakukan tersebut merupakan jalan akhir bila tidak ditemukan jalan keluar dalam proses mediasi.

"Kami hanya ingin mempertahankan hak kami, lahan eks pasar inpres yang kini masuk dalam lahan bangunan Pasar Induk Cipanas itu masuk dalam pengelolaan kami hingga 2025. Kami mempunyai bukti memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintahan Desa Cipanas, karena lahan itu merupakan lahan Desa Cipanas," kata Dedih, usai menghadiri sidang di tempat di areal lahan eks pasar inpres, Senin (16/11).

Menurut Dedih, pembangunan Pasar Induk Cipanas yang menggunakan lahan yang masih dalam pengelolaannya itu, dilakukan tanpa ada izin terlebih dulu ke PT WS. Pemkab maupun PT Waskita Karya tiba-tiba membangun tanpa memberitahu sebelumnya.

"Etikanya minta izin atau musyawarah dulu bagaimana baiknya, ini tiba-tiba dibangun. Siapa pun pasti akan mempertahankannya, kalau itu memang haknya. Apa yang kami lakukan ini bentuk memperjuangkan hak," tegasnya.

Pihaknya tidak akan meminta pembangunan di lahan eks pasar inpres yang saat ini dikerjakan PT Waskita Karya dihentikan demi para pedagang. Ia mengaku hanya meminta kompensasi atas penggunaan lahan yang dikelolanya itu.

"Kami ingin ada kompensasi yang jelas atas penggunaan lahan itu, tidak lebih. Ini semua demi kepentingan bersama," paparnya.

Sidang ditempat

Untuk kelima kalinya, sidang gugatan perkara perdata PT WS terhadap Pemkab Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Untuk mengetahui objek yang disengketakan, sidang yang berlangsung, Senin (16/11) itu dilakukan di lokasi.

Sidang di tempat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaherwan Lesmana, S.H. dengan anggota Suparman S.H. ini, dilakukan dengan meninjau lahan eks Pasar Inpres Cipanas. Majelis hakim mendengarkan keterangan dari Sekretaris Desa Cipanas, Kec. Cipanas, Obar Subarna tentang kerja sama yang dilakukan pemerintahan Desa Cipanas dengan PT WS.

Tidak hanya itu, sidang di tempat tersebut juga menemukan hal baru, yakni lahan Pasar Subuh yang sudah dibongkar PT Waskita Karya untuk publikasi. Padahal lahan tersebut tidak termasuk lahan pembangunan Pasar Induk Cipanas.

"Berdasarkan sidang di tempat diketahui bahwa lahan Pasar Subuh yang jelas tidak masuk dalam lahan pembangunan sudah dibongkar, memang ini temuan baru," kata Dedih.

Setelah sidang di tempat, sidang selanjutkan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi akan digelar, Selasa (24/11) mendatang.

"Atas permintaan kami, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (24/11) minggu depan karena saksi-saksi dari kami belum siap," tegasnya.

(sumber: klik-galamedia.com)

Informasi Fokus Aktual Lainnya