Fokus Aktual

Dokumen & Informasi

Akibat Belum Miliki BPBD Dana Gempa Rp 1,2 T Masih Mengendap

Published on 28 Juli 2010, 09:28
telah dibaca sebanyak : 45 kali

ASIA AFRIKA -Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tahap dua untuk membangun rumah yang rusak parah dan sedang akibat gempa 2 September 2009 di 14 kota/kabupaten di Jabar, hingga kini belum juga bisa dicairkan. Dana senilai Rp 1,2 triliun tersebut mengendap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sulit dicairkan karena kota/kabupaten banyak yang belum memiliki badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, anggaran dari BNPB itu harus melalui BPBD kota/kabupaten. "Saat ini belum semua kota/kabupaten yang memiliki BPBD, makanya anggaran masih mengendap di BNPB," ungkap Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf kepada wartawan usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial (Musrembang Kesos) Kementerian Sosial di Hotel Golden Flower, Kota Bandung, Selasa (27/7). Untuk itu, Dede mengharapkan pemerintah bisa membuat kebijakan yang meringankan agar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bisa langsung disalurkan dari BNPB ke kelompok masyarakat (pokmas) masing-masing. Karena, pokmas-lah yang mengatur keuangan sekaligus memantau perkembangan pembangunan rumah yang rusak akibat gempa. "Saya tadi (kemarin, red) sudah menyampaikan harapan ini kepada Pak Menteri Sosial. Alhamdulillah, beliau merespons dan akan membawa masalah ini ke rapat tingkat kementerian terkait yang menangani gempa, seperti Menko Kesra. Pasalnya, anggaran Rp 1,2 triliun tersebut sudah disetujui DPR dan pemerintah dalam APBN perubahan tahun 2010," ujar Dede. Tak perlu BPBD Berbeda dengan Dede, anggota Komisi E DPRD Jabar, Yod Mintaraga mengungkapkan, pencairan anggaran gempa ke daerah tidak perlu harus membentuk dulu BPBD kota/kabupaten. Anggaran dari BNPB bisa langsung ditransfer kepada bupati/wali kota atau jika dibolehkan bisa langsung ke satkorlak penanganan bencana masing-masing daerah. "Dalam UU kota/kabupaten tidak diwajibkan untuk membentuk BPBD. BPBD kota/kabupaten bisa dibentuk khususnya di daerah yang rawan gempa. Idealnya, kota/kabupaten memang punya BPBD, tapi secara institusi tidak diwajibkan. Setahu saya di Jabar ada beberapa daerah yang memiliki BPBD, seperti di Ciamis dan Sukabumi," jelas Yod. Ia mengharapkan pemerintah pusat segera mencairkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Jabar. Karena, masih banyak warga korban gempa yang rumahnya rusak belum diperbaiki. Kepala BPBD Jabar, Udjuwalprana Sigit memastikan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Jabar tahap kedua senilai Rp 1,2 triliun akan dicairkan sekitar Agustus-September 2010. Saat ini anggaran tersebut sudah disetujui DPR RI dalam APBN perubahan 2010. "Hasil kesepakatan pemprov dengan Menko Kesra, anggaran rehab dan rekon untuk memperbaiki rumah rusak korban gempa Jabar tahun 2009 untuk tahap kedua ini berasal dari APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah sudah menganggarkannya dalam APBN perubahan, saat ini kita tinggal menunggu saja dari pemerintah pusat," ujar Sigit kepada "GM", belum lama ini. Dalam hal ini, ia tidak bisa memaksa kepada pemerintah pusat untuk segera mencairkan anggaran rehab dan rekonstruksi tahap kedua. Pasalnya, pemprov termasuk BPBD Jabar tidak bisa mengintervensi terhadap mekanisme anggaran pemerintah pusat yang sudah memiliki prosedur baku. Ia menyebutkan, jumlah rumah rusak akibat gempa pada 2 September 2009 di Tasikmalaya yang sudah dan tengah diperbaiki baru mencapai 20% dari total rumah rusak 260.752 unit. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar untuk rehab dan rekonstruksi tahap pertama sekitar Rp 420 miliar, Rp 250 miliar di antaranya berasal dari APBD Jabar tahun 2009.sumber : klik-galamedia.com

Informasi Fokus Aktual Lainnya