Fokus Aktual

Dokumen & Informasi

PROJEK JEMBATAN DITELANTARKAN

Published on 29 Juli 2010, 09:44
telah dibaca sebanyak : 38 kali

BEKASI.- Pembangunan Jembatan Kali Ulu, di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditelantarkan oleh pelaksana projek. Kondisi itu dikeluhkan oleh warga setempat dan para pengguna jalan yang melewatinya. "Setelah ambrol beberapa waktu yang lalu, seharusnya pembangunan jembatan ini dibuat dua arah. Namun, hingga kini, baru dibangun satu arah. Akibatnya, warga harus antre dari Cikarang ke Cibarusah, hingga akhirnya menyebabkan kemacetan," ucap Anggota Komisi D DPRD Jabar, Buyung Iksal, Rabu (28/7). Ia mengatakan hal itu di sela-sela insepeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah Anggota Komisi D DPRD Jawa Barat terhadap pembangunan jembatan tersebut. Projek jembatan yang berasal dari anggaran APBD Jabar senilai Rp 1,6 miliar itu, kini justru merugikan warga dan pengguna jalan. Buyung menjelaskan, pelaksana pembangunan, PT AJM dinilai telah menelantarkan pembangunan jembatan itu. Hal tersebut justru telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. "Jembatan ini kan jembatan penghubung untuk jalan provinsi dan akses vital bagi masyarakat. Anggaran yang sudah dikucurkan diharapkan segera digunakan sesuai dengan kesepakatan. Namun, sejak dimulai pembangunannya pada 17 Maret 2010 hingga kini, kegiatan fisiknya baru mencapai 5 persen saja," tuturnya. Seharusnya, kata Buyung, hasil pembangunannya sudah mencapai 60 persen, karena sudah menghabiskan waktu lebih dari 120 hari, dari 210 hari kerja yang diberikan kepada pelaksananya. Ketika rombongan Komisi D DPRD Jabar meninjau lokasi pembangunan jembatan yang ditelantarkan pemborongnya tersebut, di lokasi hanya ditemukan dua orang pekerja bangunan yang sedang menggali saluran, serta tumpukan semen yang telah membatu. Buyung mengatakan, selain akan mengambil sikap tegas terhadap Dinas Bina Marga dan Panitia Lelang, pihaknya meminta Kepala Dinas Bina Marga untuk memberikan black list (daftar hitam) kepada PT AJM. Kemudian, perusahaan itu tidak diperbolehkan ikut tender lagi pada projek-projek berikutnya. sumber : newspaper.pikiran-rakyat.com

Informasi Fokus Aktual Lainnya