Berita Utama

Dokumen & Informasi

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Korban Gempa Selatan Jawa Barat

Published on 6 Oktober 2009, 12:29
telah dibaca sebanyak : 184 kali

Masa tanggap darurat korban gempa bumi berkekuatan 7,4 Skala Richter (RC) yang melanda wilayah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2 September 2009, dipercepat pelaksanaannya, sebab akan segera dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Berdasarkan hasil penilaian awal kerusakan dan kerugian dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pemukiman, sosial dan pemerintahan.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana gempa bumi Jawa Tengah dan Jawa Barat itu dibahas dalam “Rapat koordinasi identifikasi kegiatan dan kebutuhan pendanaan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di wilayah Selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah”, Senin (5/10), jam 10.00 di ruang SG-5 Bappenas.

Rapat dipimpin oleh Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP, dan dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta United Nation Development Program (UNDP).

Dengan memperhatikan hasil penilaian awal kerusakan dan kerugian pascabencana gempat bumi tersebut, diindikasikan prioritas pemulihan perlu diarahkan pada sektor-sektor: (a) perumahan dan pra sarana pemukiman, terutama bagi rumah roboh dan rusak berat serta fasilitasi sanitasi untuk mencegah jumlah korban yang terserang penyakit bencana; (b) sarana dan prasaran sosial, yakni pemulihan prasarana pendidikan, peribadatan dan kesehatan; (c) sarana pemerintahan dan perkantoran, untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Komitment Pemerintah Pusat akan difokuskan pada pemulihan perumahan dan permukiman yang sebagian besar pendanaan yang akan dialokasikan melalui sumber APBN. Sedangkan pemulihan sarana dan prasarana lainnya menjadi tanggung jawab lembaga sektoral di tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya. Diperkirakan upaya pemulihan perumahan dan prasarana lainnya memerlukan waktu selama dua tahun anggaran, 2010-2011”, kata Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP.

Sumber : bappenas.go.id

Informasi Berita Utama Lainnya