PROFIL

Tugas & Fungsi

Tugas BAPPEDA Jawa Barat

  • Merumuskan kebijakan perencanaan dan penilaian atas pelaksanaannya
  • Fasilitasi dan mediasi perencanaan daerah
  • Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas perencanaan daerah.

Fungsi BAPPEDA Jawa Barat

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (periode 20 tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (periode 5 tahun) dan Rencana Pembangunan Tahunan/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (periode 1 tahun);
  • Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Musrenbang Penyusunan RKPD;
  • Menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi (tahunan);
  • Menyusun dan menganalisis hasil evaluasi rencana pembangunan dari masing-masing SKPD Provinsi (periode tahunan dan lima tahunan);
  • Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota;
  • Melaksanakan pembinaan pada SKPD Provinsi dan BAPEDA Kabupaten/Kota melalui pemberian pedoman dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, kualitas dan pengendalian;
  • Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pada SKPD Provinsi serta BAPEDA Kabupaten/Kota;
  • Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (periode 15 tahun);
  • Menyusun data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
  • Memfasilitasi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota se- Jawa Barat dan Forum SKPD Provinsi (periode 1 tahun);
  • Menyusun bahan dan keikutsertaan dalam Musrebang Tingkat Pusat, Musrenbang Nasional, Musrenbang Regional dan Musrenbang Perbatasan Antar Provinsi (periode 1 tahun);
  • Penelaahan kesesuaian Rencana Kerja SKPD, RKPD Provinsi dan tupoksinya (tahunan);
  • Menyusun Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) serta Prioritas dan plafond Anggaran Sementara (tahunan);
  • Melaksanakan pendidikan dan latihan bagi aparat BAPEDA dengan memberikan bekal keterampilan profesional kemampuan teknis dan pengetahuan yang diperlukan bagi pelaksanaan keseluruhan siklus kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Daerah;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.