PROFIL
Tugas & Fungsi
Tugas BAPPEDA Jawa Barat
- Merumuskan kebijakan perencanaan dan penilaian atas pelaksanaannya
- Fasilitasi dan mediasi perencanaan daerah
- Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas perencanaan daerah.
Fungsi BAPPEDA Jawa Barat
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (periode 20 tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (periode 5 tahun) dan Rencana Pembangunan Tahunan/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (periode 1 tahun);
- Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Musrenbang Penyusunan RKPD;
- Menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi (tahunan);
- Menyusun dan menganalisis hasil evaluasi rencana pembangunan dari masing-masing SKPD Provinsi (periode tahunan dan lima tahunan);
- Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota;
- Melaksanakan pembinaan pada SKPD Provinsi dan BAPEDA Kabupaten/Kota melalui pemberian pedoman dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, kualitas dan pengendalian;
- Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pada SKPD Provinsi serta BAPEDA Kabupaten/Kota;
- Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (periode 15 tahun);
- Menyusun data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
- Memfasilitasi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota se- Jawa Barat dan Forum SKPD Provinsi (periode 1 tahun);
- Menyusun bahan dan keikutsertaan dalam Musrebang Tingkat Pusat, Musrenbang Nasional, Musrenbang Regional dan Musrenbang Perbatasan Antar Provinsi (periode 1 tahun);
- Penelaahan kesesuaian Rencana Kerja SKPD, RKPD Provinsi dan tupoksinya (tahunan);
- Menyusun Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) serta Prioritas dan plafond Anggaran Sementara (tahunan);
- Melaksanakan pendidikan dan latihan bagi aparat BAPEDA dengan memberikan bekal keterampilan profesional kemampuan teknis dan pengetahuan yang diperlukan bagi pelaksanaan keseluruhan siklus kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.